Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja ditetapkan untuk :
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatakan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan
  • Memberi alat pelindung diri (APD) pada pekerja
  • Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja, baik fisik amupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  • Menyelenggarakan udara yang cukup
  • Menyelengarakan suhu dan lembab udara yang baik
  • Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban
  • Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
  • Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  • Mengamankan dan menyelenggarakan segala jenis bangunan
  • Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  • Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  • Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Popular posts from this blog

Istilah-Istilah Dalam Bertelepon

Teori Marketing Perhotelan

Strategi Dan Perencanaan Pemasaran