Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja ditetapkan untuk :
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatakan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan
  • Memberi alat pelindung diri (APD) pada pekerja
  • Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja, baik fisik amupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  • Menyelenggarakan udara yang cukup
  • Menyelengarakan suhu dan lembab udara yang baik
  • Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban
  • Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
  • Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  • Mengamankan dan menyelenggarakan segala jenis bangunan
  • Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  • Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  • Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Popular posts from this blog

Teori Marketing Perhotelan

Strategi Dan Perencanaan Pemasaran

Contoh Teks Anekdot Pendidikan Fasilitas Kantin Sekolah