Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dari definisi-definisi yang ada kita dapat menyimpulkan bahwa :
Keselamatan
kerja merupakan suatu permasalahan yang banyak menyita perhatian berbagai
organisasi saat ini karena mencakup permasalahan segi perikemanusiaan, biaya
dan manfaat ekonomi, aspek hukum, pertanggungjawaban serta citra organisasi itu
sendiri. Semua hal tersebut mempunyai tingkat kepentingan yang sama besarnya
walaupun disana sini memang terjadi perubahan perilaku, baik di dalam
lingkungan sendiri maupun factor lain yang masuk unsur eksternal industry.
Philosophy
K3 adalah upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil dan
sejahtera.
Berdasarkan
definisi, keselamatan berarti suatu keadaan dimana seseorang terbebas dari
peristiwa celaka dan nyaris celaka. Sedangkan kesehatan memiliki arti tidak
hanya terbebas dari penyakit namun juga sehat atau sejahtera secara fisik,
mental serta sosial. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah seseorang
terbebas dari celaka dan nyaris celaka dimanapun dia berada dan sehat secara
rohani, jasmani maupun dilingkungan sosial.
Tujuan
dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja adalah:
a. Menciptakan sistem kerja yang aman
b. Menjamin tercapainyan kesejahteraan pada
pekerja, properti dan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaan.