Prinsip Akuntansi yang berlaku umum (GAAP)

Akuntansi keuangan mengikuti GAAP dalam menyusun laporannya, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat melakukan perbandingan antara perusahaan yang satu dengan yang lain.  Prinsip-prinsip dan konsep akuntansi berkembang dari penelitian, penerimaan atas praktik akuntansi dan pengumuman dari badan yang memiliki kewenangan. Saat ini FASB (di amerika) atau IAI (di Indonesia merupakan badan yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab utama dalam mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi. Konsep entitas usaha memandang perusahaan sebagai entitas yang terpisah dari pemilik, kreditor, atau pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Entitas usaha membatasi data ekonomi dalam system akuntansi yang berhungungan langsung dengan kegiatan perusahaan. Konsep objectivitas mengharuskan pencatatan dan pelaporan akuntansi didasarkan atas bukti-bukti yang objectif.

Berikut dua konsep dasar yang digunakan dalam praktik akuntansi.
a.    Konsep kesatuan Usaha (Business Entity)           
Konsep  kesatuan usaha didasarkan pada anggapan bahwa penerapan akuntansi dilakukan pada unit individu ekonomi dalam masyarakat atau dikenal dengan istilah entitas. Entitas ini mencakup seluruh bentuk organisasi badan usaha (perusahaan perseorangan, firma, peseroan, koperasi, perusahaan negara/bumn, dsb) unit pemerintahan (pemerintah daerah, kecamatan, proyek, sekolah, universitas, rumah sakit, dsb) dan lembaga sosial lain (mesjid, gereja, klub sepakbola, organisasi politik, organisasi sosial, dsb). Entitas diangap berdiri sendiri terlepas dari para pemiliknya atau siapapun juga. Dengan demikian suatu entitas dianggap dapat melakukan transaksi, dapat memiliki harta dan dapat melakukan tindakan hukum yang lain. Obyek dari akuntansi keuangan adalah transaksi. Transaksi adalah setiap kejadian atau persitiwa yang mengakibatkan adanya    perubahan terhadap posisi keuangan dari suatu organisasi. Transaksi terbagi menjadi transaksi ekstern (perusahaan dengan pihak luar) dan transaksi intern (dalam perusahaan) Seluruh transaksi dari entitas dicatat, dianalisa dan diikhtisarkan untuk kemudian  digunakan sebagai dasar penyusunan laporan berkala.

b. Prinsip harga pokok (Cost)
Barang dan jasa yang dibeli oleh suatu entitas dicatat pada harga saat transaksi tersebut terjadi. Entitas atau badan usaha tidak akan mengubah catatan harga beli   dari barang tersebut biarpun mungkin harga barang atau jasa dipasar berubah. Misalnya, tgl1Mei perusahaan membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 50 juta   Tanah tersebut akan dicatat dalam akuntansi dengan harga Rp.50 juta biarpun setelah transaksi pembelian, harga tanah tersebut berubah menjadi Rp. 60juta. Cara pencatatan ini menggunakan prinsip historical cost (harga historis). Jika harga dicatat dengan harga yang selalu disesuaikan dengan harga penawaran, penilaian atau taksiran maka laporan akuntansi menjadi tidak stabil, kurang dapat dipercaya dan menjadi tidak berguna.

Popular posts from this blog

Istilah-Istilah Dalam Bertelepon

Teori Marketing Perhotelan

Strategi Dan Perencanaan Pemasaran