Hukum Tentang Perhotelan
Usaha perhotelan dalam operasionalnya selalu membutuhkan jumlah tenaga kerja yang tidak sedikit hal ini dikarenakan tidak dapatnya digunakan tenaga pengganti manusia untuk melakukan pelayanan yang professional, tegas namun ramah dan menjalin hubungan yang baik pada saat yang bersamaan. Oleh karena itu komputerisasi hanya dapat dilakukan pada bidang yang bersifat administrasi dan financial dengan tujuan mempermudah tenaga manusia dalam melaksanakan tugasnya
sehingga karyawan/wati hotel tersebut mempunyai lebih banyak waktu dan kesempatan membina hubungan baik dengan tamu dalam bentuk pemberian pelayanan yang memuaskan pelanggan (Human Relations).
Sistem ketenaga kerjaan sebuah hotelpun tidak memiliki perbedaan yang berarti dibandingkan dengan perusahaan perusahaan
yang bergerak dibidang lain, kecuali spesifikasi pendidikan, standar kompetensi dan kualitas kepribadian dari karyawan/watinya. Hukum yang
dipergunakan dalam pengurusan dan manajemen ketenaga kerjaan dihotelpun berdasarkan hukum yang sama, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah dan masih berlaku pada saat ini yakni Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13, tahun 2003 (lihat pada bagian data lampiran). Disamping itu, setiap hotel seharusnya memiliki peraturan yang
disebut dengan Peraturan Perusahaan yang berkiblat kepada Hukum Ketenaga kerjaan Hubungan Industrial yang berlaku saat itu, hal ini penting sekali untuk mengendalikan kedisiplinan dan pencapaian tujuan dari perusahaan atau hotel tersebut. Peraturan Perusahaan biasanya
dibuat sedetil mungkin yang akan mencakup seluruh aspek-aspek hak dan kewajiban tenaga kerja dan pengusaha, dari mulai proses dan persyaratan rekruitmen tenaga kerja, status tenaga kerja, kompensasi
dan benefit yang diberikan kepada tenaga kerja, jaminan kesehatan dan Jaminan sosial lainnya, tindakan disiplinair untuk pelanggaran,
pengembangan karir sampai dengan pengunduran diri tenaga kerja. Setiap perusahaan memiliki suatu peraturan perusahaan yang secara
garis besar dapat disamakan namun pasti ada beberapa peraturan yang berbeda berdasarkan kondisi dan sifat operasional perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu, tanggung jawab sosial sebuah perusahaan saat inipun sudah menjadi perhatian pemerintah dalam bentuk program CSR (Corporate Social Responsibility) dimana setiap perusahaan diharuskan
menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk membiayai dan mendukung masalah-masalah sosial dilingkungan perusahaan atau hotel itu beroperasi, seperti misalnya: membangun sekolah, memberikan dukungan untuk pengembangan suatu unsur budaya, mengembangkan
lapangan pekerjaan untuk penyandang cacat, dan lain lain