Bisnis Perhotelan
Pengertian Bisnis Perhotelan Berikut ini dikutif beberapa pengertian hotel:
a.Menurut kamus Oxford, The Advance Learner’s Dictionary adalah: ”Building where meals and rooms are provided for travelers.” Yang dapat diartikan sebagai bangunan (fisik) yang menyediakan layanan kamar, makanan dan minuman bagi tamu.
b.Menurut SK Menparpostel No. KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha dan pengelolaan hotel menyebutkan bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
c.Menurut the American Hotel and Motel Association (AHMA) sebagaimana dikutif oleh Steadmon dan Kasavana: A hotel may be defined as an establishment whose primary business is providing lodging facilities for the general public and which furnishes one or more of the following services: food and beverage service, room attendant service, uniformed service, Laundering of linens and use of furniture and fixtures.
Yang dapat diartikan sebagai berikut:
Hotel dapat didefinisikan sebagai sebuah bangunan yang dikelola secara komersial dengan memberikan fasilitas penginapan untuk umum dengan fasilitas pelayanan sebagai berikut: pelayanan makan dan minum, pelayanan kamar, pelayanaan barang bawaan, pencucian pakaian dan dapat menggunakan fasilitas/perabotan dan menikmati hiasan-hiasan yang ada di dalamnya.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hotel adalah:
a.Menggunakan bangunan fisik.
b.Menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa lainnya.
c.Diperuntukkan bagi umum.
d.Dikelola secara komersial.
Di samping itu seringkali disediakan sarana penunjang, seperti fasilitas olahraga, bisnis centre, kolam renang, musik hidup,dan jenis atraksi lainnya.Layanan yang ramah mulai dari pimpinan puncak sampai dengan karyawan pelaksana diperlukan untuk memberikan kepuasan kepada setiap tamu.
a.Menurut kamus Oxford, The Advance Learner’s Dictionary adalah: ”Building where meals and rooms are provided for travelers.” Yang dapat diartikan sebagai bangunan (fisik) yang menyediakan layanan kamar, makanan dan minuman bagi tamu.
b.Menurut SK Menparpostel No. KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha dan pengelolaan hotel menyebutkan bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
c.Menurut the American Hotel and Motel Association (AHMA) sebagaimana dikutif oleh Steadmon dan Kasavana: A hotel may be defined as an establishment whose primary business is providing lodging facilities for the general public and which furnishes one or more of the following services: food and beverage service, room attendant service, uniformed service, Laundering of linens and use of furniture and fixtures.
Yang dapat diartikan sebagai berikut:
Hotel dapat didefinisikan sebagai sebuah bangunan yang dikelola secara komersial dengan memberikan fasilitas penginapan untuk umum dengan fasilitas pelayanan sebagai berikut: pelayanan makan dan minum, pelayanan kamar, pelayanaan barang bawaan, pencucian pakaian dan dapat menggunakan fasilitas/perabotan dan menikmati hiasan-hiasan yang ada di dalamnya.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hotel adalah:
a.Menggunakan bangunan fisik.
b.Menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa lainnya.
c.Diperuntukkan bagi umum.
d.Dikelola secara komersial.
Di samping itu seringkali disediakan sarana penunjang, seperti fasilitas olahraga, bisnis centre, kolam renang, musik hidup,dan jenis atraksi lainnya.Layanan yang ramah mulai dari pimpinan puncak sampai dengan karyawan pelaksana diperlukan untuk memberikan kepuasan kepada setiap tamu.