Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja ditetapkan untuk :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatakan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat pelindung diri (APD) pada pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja, baik fisik amupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan udara yang cukup
- Menyelengarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
- Mengamankan dan menyelenggarakan segala jenis bangunan
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.