Organisasi Dan Manajemen K3

a. Organisasi K3
Untuk menjamin pekerja agar sehat, selamat dan sejahtera serta mendapatkan kepuasan kerja, maka perusahaan perlu membentuk organisasi K3. Dibeberapa perusahaan organisasi ini dinamakan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupupational Health an Safety/OHS), bagian keselamatan dan kesehatan kerja (OHS) atau bahkan digabungakan dengan kesehatan lingkungan menjadi bagian keselamatan, Kesehatan dan Lingkunagn (Safety Health and Evironment/SHE). Organisasi ini biasanya ada dibawah pengawasan Departeman Sumber Daya Manusia atau Departeman Produksi.

Depnakertrans sendiri mensyaratkan dibentuknya Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang anggotanya terdiri dari 50% wakil manajmen dan 50% wakil pekerja. Organisasi ini berfungsi menangani masalah dibidang K3, memuat kebijakan atau prosedur kerja yang berguna dalam melindungi keselamatan dan kesehatan kerja.

Dibidang jasa Konstruksi sendiri pelaksanakan dilakukan dengan :
a Menganjurkan kontraktor kualifikasi besar wajib membentuk unit K3 pada kantor pusat perusahaannya dan harus dipimpin oleh orang yang telah mempunyai sertifikat
b Membenahi ketentuan pelaksanaan pada proyek konstruksi yakni:
- Setiap proyek dikerjakan oleh kontraktor kualifikasi besar harus mengangkat satu orang yang khusus mengamati keselamtan dan kesehatan kerja dan orang tersebut dinamakan “Safety Construction Engeneer” dan petugas ini pada dasarnya harus mempunyai sertifikat.
- Demikian pula pada proyek konstruksi tersebut, pemilik proyek harus mengangkat pula seorang yang menangani keselamatan dan kesehatan kerja dan dinamakan “Safety Construction Officer”.
 
b. Manajemen K3
Dalam menciptakan tenaga kerja yang produktif, sehat dan berkualitas dibutuhkan suatu sistem manajemen yang khusus mengatur K3, bertujuan untuk:
a Sebagai alat untuk mencapaiderajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri atau pekerja-pekerja bebas.
b Sebagai upaya pembebasan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan pelipat ganda kegairahan serta kenikmatan kerja.

Manajmen memiliki kewenangan dalam mengontrol setiap aktivitas kerja. Namun sering kali aktivitas tersebut tidak terkontrol dengan baik disebabkan karena :
a Manajemen K3 yang kurang terencana dengan baik
b Kurang tepat atau kurang mendalamnya perencanaan
c Pelaksanaan stsndar yang tidak tepat

Oleh karena adanya kelemah-kelemahan perncanaan manajmen  K3 pada suatu proyek, maka perencanaan Manajmen K3 minimal harus meliputi:
a Kepemimpinan dan administrasinya
b Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terpadu
c Pengawasan
d Analisis pekerjaan dan procedural
e Penelitian dan analisis pekerjaan
f Latihan bagi tenaga kerja
g Pelayanan kesehatan kerja
h Penyediaan alat perlindungan diri
i Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
j Sistem pemeriksaan dan pendataan.

Popular posts from this blog

Istilah-Istilah Dalam Bertelepon

Teori Marketing Perhotelan

Strategi Dan Perencanaan Pemasaran