Falsafah K3
Arti dan tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Menjamin Keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya, tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya. Pendek dan jelas perumusan falsafah ini dan senantiasa dipakai sebagai dasar dan titik tolak dari setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam fasafah tercakup pandangan serta pemikiran filosofis, sosial-teknis dan sosial ekonomis.
Keselamtan dan kesehatan kerja mempunyai sasaran terperinci sebagai berikut :
a Mencegah terjadinya kecelakaan
b Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
c Mencegah/mengurangi kematian
d Mencegah/mengurangi cacad tetep
e Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-medin, instalasi-instalasi dan sebagainya
f Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
g Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat kerja dan sumber-sumber produksi lain-lainnya sewaktu kerja dan lain sebagainya
h Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja
i Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan.
Kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf bhidup (Standard of Living) dan kesejahteraan umat manusia.
Di Indonesia setelah terbentuknya Negara Kesatuan Repuplik Indonesia, maka pada tangagal 6 Oktober 1950 dibentuk Kementerian Perburuhan, Sejak itu Negara Kesatuan Republik Indonesia berkedudukan di Jakerta dan mengalami perubahan dan perkembangan. Pada tanggal 10 Oktober 1950 debentuk Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja yang terdiri dari kantor pusat dan kantor daerah. Pada tanggal 1 Juli 1954 Jawatan Keselamatan Kerja digabungkan menjadi satu yaitu Jawatan Pengawasan Perburuhan. Beberapa tahun kedua jawatan ini tidak menguntungkan dan jalannya kurang lancar karena soal psikologis dan teknis penggambungan. Maka pada tanggal 1 Januari 1959 dengan peraturan Menteri Perburuhan tanggal 19 Desember 1958 no. 24 tahun 1958 diadakan perubahan terhadap peraturan Menteri Perburuhan tanggal 3 Mei 1954 no. 70 tahun 1954 dan dibentuk Jawatan Keselamatan Kerja dengan bentuk dan kedudukan seperti sekarang ini, terpish dari Jawtan Pengawasan Perburuhan.
Yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarat. Arti Tenaga Karja disini sangatlah luas, meliputi semua pejabat Negara seperti Presiden, Ketua MPR, DPA, DPR, Kopelisian, semua pengusaha, Buruh, pekerja dan sebagainya.
Sedangkan tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan atau suatu usha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk tempat kerja semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Keselamtan dan kesehatan kerja mempunyai sasaran terperinci sebagai berikut :
a Mencegah terjadinya kecelakaan
b Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
c Mencegah/mengurangi kematian
d Mencegah/mengurangi cacad tetep
e Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-medin, instalasi-instalasi dan sebagainya
f Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
g Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat kerja dan sumber-sumber produksi lain-lainnya sewaktu kerja dan lain sebagainya
h Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja
i Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan.
Kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf bhidup (Standard of Living) dan kesejahteraan umat manusia.
Di Indonesia setelah terbentuknya Negara Kesatuan Repuplik Indonesia, maka pada tangagal 6 Oktober 1950 dibentuk Kementerian Perburuhan, Sejak itu Negara Kesatuan Republik Indonesia berkedudukan di Jakerta dan mengalami perubahan dan perkembangan. Pada tanggal 10 Oktober 1950 debentuk Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja yang terdiri dari kantor pusat dan kantor daerah. Pada tanggal 1 Juli 1954 Jawatan Keselamatan Kerja digabungkan menjadi satu yaitu Jawatan Pengawasan Perburuhan. Beberapa tahun kedua jawatan ini tidak menguntungkan dan jalannya kurang lancar karena soal psikologis dan teknis penggambungan. Maka pada tanggal 1 Januari 1959 dengan peraturan Menteri Perburuhan tanggal 19 Desember 1958 no. 24 tahun 1958 diadakan perubahan terhadap peraturan Menteri Perburuhan tanggal 3 Mei 1954 no. 70 tahun 1954 dan dibentuk Jawatan Keselamatan Kerja dengan bentuk dan kedudukan seperti sekarang ini, terpish dari Jawtan Pengawasan Perburuhan.
Yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarat. Arti Tenaga Karja disini sangatlah luas, meliputi semua pejabat Negara seperti Presiden, Ketua MPR, DPA, DPR, Kopelisian, semua pengusaha, Buruh, pekerja dan sebagainya.
Sedangkan tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan atau suatu usha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk tempat kerja semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.