Landasan Hukum K3
Ada tiga alasan yang menyebabkan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu:
a Keselamatan adalah Hak Asasai Manusia (HAM)
b HAM dilindungi oleh peraturan perundang-undangan
c Efisiensi atau mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja
Untuk menjamin perlindungan pekerja atas keselamatan dan kesehatannya dalam bekerja, maka pemerintah mengatur pelaksanaanya dalam undang-undang:
1 Undang-undang No. 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 Mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
2 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (lembaran Negara No. 55 Tahun 1969)
3 Undang-undang No. 1 Tahu 1970 Tentang Keselamatan Keselamatan Kerja (lemberana Negara No. 1 Tahun 1970)
4 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5 Undang-undang No. 23 Tahun1992 Tentang Kesehata Kesehatan
6 Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenaga Kerjaan
7 Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
9 Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
10 Keputusan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja nomor Kep. 174.Men/1986 bersama 104/KPTS/1986 Tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
11 Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (pasal 30)
12 Standar K3 Internasional:
a Konvensi ILO No. 167 Tahun 1988, Tentang Safety and Health in Construction
b Rekomendasi ILO No. 175 Tahun 1988, Tentang Safty and Health inConstruktion
c ILO/OSH june 2001, Tentang Guidelines Onoccupational Safety and Health Managemant Systems (OSHMS)
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan meteri Tenaga Kerja Tahun 1986, memetapkan berlakunya Buku Pedoman Pelaksanaan Tentang Keselamatan dan Keshatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Persyaratan administrasi dan teknis K3 telah dirumuskan dalam buku pedoman tersebut. Pihak-pihak yang terlibat pada penyelenggaraan konstruksi perlu memahaminya dan membudayakannya.
Pokok-pokok yang diatur dalam buku pedoman adalah:
1 Penyusunan Administrasi
a Ruang lingkup berlakunya peraturan
b Kewajiban umum
c Organisasi keselamtan dan kesehatan kerja
d Laporan kecelakaan
e Keselamatan dan Kesehatan dan pertolongan pertama pada kecelakaan.
a Keselamatan adalah Hak Asasai Manusia (HAM)
b HAM dilindungi oleh peraturan perundang-undangan
c Efisiensi atau mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja
Untuk menjamin perlindungan pekerja atas keselamatan dan kesehatannya dalam bekerja, maka pemerintah mengatur pelaksanaanya dalam undang-undang:
1 Undang-undang No. 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 Mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
2 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (lembaran Negara No. 55 Tahun 1969)
3 Undang-undang No. 1 Tahu 1970 Tentang Keselamatan Keselamatan Kerja (lemberana Negara No. 1 Tahun 1970)
4 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5 Undang-undang No. 23 Tahun1992 Tentang Kesehata Kesehatan
6 Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenaga Kerjaan
7 Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
9 Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
10 Keputusan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja nomor Kep. 174.Men/1986 bersama 104/KPTS/1986 Tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
11 Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (pasal 30)
12 Standar K3 Internasional:
a Konvensi ILO No. 167 Tahun 1988, Tentang Safety and Health in Construction
b Rekomendasi ILO No. 175 Tahun 1988, Tentang Safty and Health inConstruktion
c ILO/OSH june 2001, Tentang Guidelines Onoccupational Safety and Health Managemant Systems (OSHMS)
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan meteri Tenaga Kerja Tahun 1986, memetapkan berlakunya Buku Pedoman Pelaksanaan Tentang Keselamatan dan Keshatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Persyaratan administrasi dan teknis K3 telah dirumuskan dalam buku pedoman tersebut. Pihak-pihak yang terlibat pada penyelenggaraan konstruksi perlu memahaminya dan membudayakannya.
Pokok-pokok yang diatur dalam buku pedoman adalah:
1 Penyusunan Administrasi
a Ruang lingkup berlakunya peraturan
b Kewajiban umum
c Organisasi keselamtan dan kesehatan kerja
d Laporan kecelakaan
e Keselamatan dan Kesehatan dan pertolongan pertama pada kecelakaan.
2 Persyaratan Teknis
Pintu masuk/keluar, lampu/penerangan, ventilasi, kebersihan, pencegahan terhadap kebakaran/perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang rubuh, tarli pengaman, kebisingan dan getaran (vibrasi), dan sebagainya
3 Persyaratan/Ketentuan lain-Lain
Ketentuan teknis mengenai perancah, tangga peralatan pengangkat, tali, rantai, permesinan, peralatan, pekerjaan bawah tanah, pengalian-pengalian, pemancangan, pengerjaan beton, pembongkaran.