Karakteristik Perusahaan Jasa

Asumsi Kesatuan Ekonomi (Economic Entity) menyatakan bahwa aktifitas dari suatu kesatuan ekonomi harus dipisahkan dengan aktivitas pribadi pemilik kesatuan ekonomi yang dapat diidenfikasi sebagai unit pertanggung jawaban tertentu.

Kesatuan ekonomi dapat berupa organisasi atau unit-unit di masyarakat, organisasi atau unit-unit di masyarakat ini mungkin berwujud organisasi perusahaan unit-unit pemerintahan, yayasan, sekolah dan lain sebagainya. Yang pada garis besarnya dapat dipisahkan menjadi organisasi mencari laba dan organisasi yang tidak mencari laba perusahaan (Nirlaba).

Untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya organisasi perusahaan (badan usaha/BU) harus memperoleh pendapatan dengan mengoperasikan perusahaan, seperti perusahaan jasa, dagang atau manufaktur. Organisasi perusahaan tersebut berupa Badan Usaha yang dalam bentuk: BU perseorangan, Firma, CV, PT, Koperasi dan sebagainya

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya melayani konsumennya dengan menyediakan jasa (benda yang tak berwujud), seperti kantor akuntan publik, kantor pengacara, perusahaan reparasi, penjahit, salon dan lain sebagainya.

Jasa merupakan kinerja dari pelaksanaan pekerjaan yang dipesan oleh pelanggan atau konsumen. Penyerahan jasa terjadi pada saat jasa tersebut diproduksi, misalnya: pada saat dokter memeriksa pasiennya, pada saat penjahit memotong dan menjahit bahan, pada saat bengkel memeriksa dan memperbaiki mobil pelanggannya.

Keberhasilan perusahaan jasa sangatlah tergantung pada kualitas jasa yang dilaksanakan (diserahkan) dan kepuasan pelanggan. Kualitas dan kepuasan pelanggan melekat pada pemilik dan karyawannya, oleh sebab itu kompetensi, profesionalisme dan talenta orang-orang yang terlibat sangatlah vital.

Popular posts from this blog

Istilah-Istilah Dalam Bertelepon

Teori Marketing Perhotelan

Strategi Dan Perencanaan Pemasaran